Berubahnya paradigma pembangunan nasional ke arah demokratisasi dan
desentralisasi, menumbuhkan kesadaran yang luas tentang perlunya peran serta
masyarakat dalam keseluruhan proses dan program pembangunan. Pemberdayaan
dan partisipasi muncul sebagai dua kata yang banyak diungkapkan ketika berbicara
tentang pembangunan. Meskipun demikian, pentingnya pemberdayaan dan
partisipasi masyarakat belum sepenuhnya dihayati dan dilaksanakan oleh
stakeholders pembangunan, baik dari kalangan pemerintah, swasta, LSM, dan
masyarakat. Bahkan di kalangan masyarakat sendiri masih gamang menghadapi
praktek partisipasi dalam melaksanakan setiap tahapan pembangunan di
lingkungannya. Di sisi lain, hampir semua proyek dan program pemerintah
mensyaratkan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaanya,
dimana masyarakat ditempatkan pada posisi strategis yang menentukan keberhasilan
program pembangunan. Akan tetapi, dalam prakteknya pemberdayaan dan partisipasi
masyarakat sering disalahgunakan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
A. PEMBERDAYAAN.
Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat
tidak dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subjek
dari upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep demikian, maka
pemberdayaan masyarakat harus mengikuti pendekatan sebagai berikut :
pertama, upaya itu harus terarah. Ini yang secara
populer disebut pemihakan.Upaya ini ditujukan langsung kepada yang memerlukan,
dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalahnya dan sesuai
kebutuhannya.
Kedua, program ini harus langsung mengikutsertakan atau bahkan
dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Mengikutsertakan masyarakat
yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, yakni agar bantuan tersebut efektif
karena sesuai dengan kehendakdan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka.
Selain itu, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dengan pengalaman
dalam merancang, melaksanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan upaya
peningkatan diri dan ekonominya.
Ketiga, menggunakan pendekatan kelompok,
karena secara sendiri-sendiri masyarakat miskin sulit dapat memecahkan masalah masalah
yang dihadapinya. Juga lingkup bantuan menjadi terlalu luas jika
penanganannya dilakukan secara individu. Pendekatan kelompok ini paling efektif
dan dilihat dari penggunaan sumber daya juga lebih efisien.
B. PARTISIPATIF
Prinsip dalam partisipasi adalah melibatkan atau peran serta masyarakat
secara langsung, dan hanya mungkin dicapai jika masyarakat sendiri ikut ambil
bagian, sejak dari awal, proses dan perumusan hasil. Keterlibatan masyarakat akan
menjadi penjamin bagi suatu proses yang baik dan benar. Dengan demikian, Abe
(2005) mengasumsikan bahwa hal ini menyebabkan masyarakat telah terlatih secara
baik. Tanpa adanya pra kondisi, dalam arti mengembangkan pendidikan politik
maka keterlibatan masyarakat secara langsung tidak akan memberikan banyak arti.
Lebih lanjut Abe (2005) mengemukakan, melibatkan masyarakat secara
langsung akan membawa dampak penting, yaitu :
- Terhindar dari peluang terjadinya manipulasi. Keterlibatan masyarakat akan memperjelas apa yang sebenarnya dikehendaki oleh masyarakat;
- Meningkatkan kesadaran dan keterampilan politik masyarakat.
- Memberikan nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan karena semakin banyak jumlah mereka yang terlibat akan semakin baik; dan
Namun, dalam pelaksanaanya, pembangunan yang berbasis pemberdayaan dan partisipatif tidak selamanya sukses, bahkan kecenderungan untuk menuju penyalah-gunaan dan penyelewengan acapkali terjadi, disaat - saat program tersebut tidak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak karena silau dengan jargon - jargon "pemberdayaan dan partisipatif" yang menutupi program tersebut, yang terkesan dengan selalu memihak pada masyarakat, walaupun didalamnya belum tentu sama.....
Beberapa indikasi kelemahan - kelemahan yang muncul dalam proyek pembangunan pemberdayaan dan partisipatif adalah sebagai berikut:
- Manipulasi data : Hal ini terjadi disaat pengawasan soal administrasi pada proyek terasa longgar. Sehingga dimungkinkan terjadi manipulasi pada bukti - bukti transaksi dan hasil evaluasi. Semisal adalah adanya pemindahan bukti pembelian barang dan jasa, dari nota ke kwitansi.
- Cari mudah : Setelah kelompok terbentuk, acapkali masyarakat secara spontan menyerahkan segalanya pada "kelompok terbentuk" tanpa tindak lanjut untuk mengawasi dan selalu mengikuti, "kelompok terbentuk" tersebut akan memiliki kewenangan yang tanpa kontrol untuk mengatur jalanya proyek, sehingga beberapa hal yang menyulitkan terkesan dihindari, seperti menyerahkan pelaksanaan proyek pada pihak ketiga, selanjutnya "kelompok" tersebut tinggal menunggu "sisa/untung" semata.
- Pemborosan : Seringkali, bila dinilai, antara mutu dan harga, sebuah hasil dari proyek pemberdayaan akan sangat tidak sebanding, ini bisa dilihat dari awal mulanya ditetapkan standarisai cara perhitungan yang sudah tidak ber-"jiwa" pemberdayaan dan partisipatif. Karena analisa standar yang digunakan adalah analisa standar proyek kontraktual. Dalam proyek kontraktual "harga" analisa standar adalah harga tertinggi dan pihak yang mendapat proyek adalah pihak yang menawarkan harga terendah dengan mutu tertinggi, sedangkan dalam pelaksanaan proyek pemberdayaan adalah sebaliknya ; nilai sebuah proyek dihitung dengan analisa kontraktual (harga melangit) tanpa memperhitungkan mutu yang didapat. Hasilnya adalah "ber- sisa-nya dana sampai 30%", bila dihitung dengan memperlihatkan angka misal : dana dari pemerintah sebesar 4.5 milyar rupiah untuk 200 ribu penduduk , maka kebocoran dana mencapai 1.35 milyar rupiah masuk ke kantong 200 orang saja
- Status Quo : Seringkali terjadi, bila orang - orang sudah merasa enak dan menikmati hasil dari yang sudah ada, maka mereka cenderung mempertahankan keadaan biar seperti adanya, dengan harapan mendapat hasil yang sama. Tanpa memperhitungkan regenerasi dan rotasi masyarakat yang lain.
- Kurangnya Independensi : Dalam proyek pemberdayaan dan partisipatif, keberadaan Fasilitator / Penyuluh / Pendamping, seringkali hanya digunakan untuk mengamankan jalanya proyek. Mereka dituntut untuk sebisa mungkin mengendalikan semua keadaan sehingga terkesan lancar dan sukses dalam pelaksanaan proyek. Tugas utama memberikan pem-berita-an pada masyarakat pun terabaikan. Sehingga ketimpangan, ketidak-tranparan-an, ketidak-akuntabel-an pun terjadi, tapi semua itu tak terlihat karena sudah dikondisikan.... Seringkali Fasilitator / Penyuluh / Pendamping, tidak diberi kewenangan sedikitpun dalam memutuskan yang "lebih baik" di dalam pelaksanaan proyek dengan memberikan tekanan, iming - iming dan bahkan ancaman untuk "tidak dipakai" dalam program selanjutnya bila terjadi "kebocoran masalah"... semua kebijakan untuk memuaskan jalanya proyek yang memang sudah bobrok.... "melangkahi struktural" adalah hal biasa terjadi di dalam proyek pemberdayaan, pihak yang merasa dekat dengan "tetua" akan mengenyampingkan "usulan" Fasilitator / Pendamping bila dirasa kurang "untung", dengan menembusi langsung sang "tetua".
- Mutu Kurang : Volume yang sesuai dengan usulan menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan proyek partisipatif, tapi sangat meninggalakan mutu dari hasil yang didapat. Bagaimana bisa mengendalikan mutu bila Fasilitator sudah di "langkahi", Pengawas hanya datang belakangan mengambil absen dan tidak lupa uang bensinnya.
Sebenarnya masyarakat sangat mengetahui semua ketimpangan yang terjadi, tapi apa mau dikata, kemana mereka akan mengadukan semua itu, Fasilitator "dilangkahi", Pengawas "absen aja", jargon yang sering muncul adalah " wes diwenehi gratis, nyangkem ae" ("sudah diberi gratis, rewel aja").
Tidak ada komentar:
Posting Komentar